1.
Pengertian
Akuntansi Internasional
Iqbal,
Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai
akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi
di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh
dunia.
Suatu
perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasionaladalah pada saat
mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan
sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik
mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitankesulitan
mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap
kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk kemungkinan
bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat
adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di
perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis
internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan
keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi
finansial tersebut.
Hal
lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata uang
asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil
produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam
dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi
atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara
saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
Pelaksanaan
ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman, asuransi, bea
cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan luas di seluruh
dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas segala biaya
yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda.
Untuk
impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan penjual
asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli domestik
adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang disepakati
sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah pembayaran kepada forwarder
dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan dengan syarat free on
board.
Keterlibatan
perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat dihindarkan saat
perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya berupa pemberian
lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar negeri maupun
pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian lisensi,
perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan pemberi
lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja, pembayaran
royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar
negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.
Akuntansi
untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan aturan-aturan
yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di negara yang
bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk perusahaan.
Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk memonitor,
mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat sistem untuk
melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Akuntansi
internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional
(multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai
negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di
samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar
modal internasional berlangsung secara real time basis.
2.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Sistem Akuntansi
Seperti
halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta
pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi
empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor
tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan
dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan,
pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem
perundang-undangan, dan aturan-aturan akuntansi. Lebih rinci, Radebaugh dan
Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor tersebut di atas dengan sistem
akuntansi perusahaan sebagai berikut.
a.
Sifat kepemilikan perusahaan
Kebutuhan
akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar
ditemui pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki publik dibandingkan dengan
pada perusahaan keluarga.
b.
Aktivitas usaha
Sistem
akuntansi dipengaruhi oleh jenis aktivitas usaha, misalnya agribisnis yang
berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan perusahaan
multinasional.
c.
Sumber pendanaan
Kebutuhan
akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar
ditemui pada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sumber pendanaan dari para
pemegang saham eksternal dibandingkan dengan pada perusahaan dengan sumber
pendanaan dari perbankan atau dari dana keluarga.
d.
Sistem perpajakan
Negara-negara
seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai
dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan negara-negara seperti
Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan keuangan yang telah disesuaikan
dengan aturan perpajakan sebagai dasar penentuan utang pajak dan disampaikan
terpisah dengan laporan keuangan untuk pemegang saham.
e.
Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
Profesi
akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat sistem akuntansi
yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang masih
menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.
f.
Pendidikan dan riset akuntansi
Pendidikan
dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara yang sedang
berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh pendidikan dan riset
akuntansi yang bermutu.
g.
Sistem politik
Sistem
politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh pada sistem
akuntansi yang dibuat untuk menggambarkan filosofi dan tujuan politik di negara
tersebut, seperti halnya pilihan atas perencanaan terpusat (central planning)
atau swastanisasi (private enterprises). Iklim sosial Iklim
sosial diartikan sebagai sikap atas penghargaan terhadap hak-hak pekerja dan
kepedulian terhadap lingkungan hidup. Informasi yang berkaitan dengan hal-hal
tersebut pada umumnya dipengaruhi atas sistem sosial tersebut.
i.
Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
Perubahan
struktur perekonomian dari agraris ke manufaktur akan menampilkan sisi lain
dari sistem akuntansi, antara lain dengan mulai diperhitungkannya depresiasi
mesin. Industri jasa juga memunculkan pertimbangan atas pencatatan aktiva tak
berwujud seperti merek, goodwill dan sumber daya manusia.
j.
Tingkat inflasi
Timbulnya
hyperinflation di beberapa negara di kawasan Amerika Selatan membuat
adanya pemikiran untuk menggunakan pendekatan lain sebagai alternatif dari
pendekatan historical cost.
k.
Sistem perundang-undangan
Di
negara-negara seperti Perancis dan Jerman yang menggunakan civil codes,
aturan-aturan akuntansi yang dipakai cenderung rinci dan komprehensif, berbeda
dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law.
l.
Aturan-aturan akuntansi
Standar
dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak
sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan
standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yang telah
memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di
Inggris dan Amerika Serikat. Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker
(1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting
yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut antara lain adalah (1) sistem hukum, (2) pemilik dana,
(3) pengaruh sistem perpajakan, dan (4) kemantapan profesi akuntan. (5)
inflasi, (6) teori akuntansi dan (7) accidents of history .
a.
Sistem hukum
Peraturan
perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur akuntansi, banyak
dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara
seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut sistem hukum yang
digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law,
aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung
menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika
Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law.
Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang
spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum.
b.
Sumber pendanaan
Berdasarkan
sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang
pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para
pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah
perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana
keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang
dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak
mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya
pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang
tidak bias (fair information).
c.
Sistem perpajakan
Sejauh
mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan
melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi (accounting
measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan
pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika
Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturanaturan yang berbeda antara
perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini
adalah depresiasi.
d.
Profesi akuntan
Badan-badan
yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di setiap negara, dan
hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi oleh bentuk, wewenang
dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya
pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan
perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri
hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari
kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat
pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk
bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan
aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan.
e.
Inflasi
Di
negara-negara dengan tingkat inlasi mencapai ratusan persen setiap tahun,
seperti di Amerika Selatan, penggunaan metode general price level adjustment
menjadi relevan mengingat adanya kebutuhan untuk menganalisis laporan keuangan
secara lebih tepat dibandingkan tetap menggunakan historical cost.
f.
Teori Akuntansi
Teori
akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi seperti
halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi
mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian atas
kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkan untuk
menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka tertentu.
Dalam hal ini disarankan penggunaan replacement cost information. Salah
satu contoh pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah dengan
disusunnya conceptual framework
g.
Accidents of History
Sistem
dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di
negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikan
pengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis ekonomi
di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar akuntansi yang
mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data keuangan. Untuk
Indonesia, krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997 menyebabkan munculnya
pernyataan atau interpretasi yang berkaitan dengan penggunaan mata uang asing
dalam pelaporan keuangan serta perlakuan atas selisih kurs. Kolonialisasi juga
menyebabkan negara yang diduduki dengan sendirinya mengikuti sistem dan praktik
akuntansi negara yang mendudukinya.
Harmonisasi versus
standarisasi
Globalisasi juga
membawa implikasi
bahwa hal-hal
yang dulunya
dianggap merupakan
kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh
dunia internasional. Demikian
juga halnya
dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu
karakteristik kualitatif dari
informasi
akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di
dalamnya juga informasi
akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan
mengingat
pentingnya hal ini di dunia
perdagangan dan investasi
internasional. Dalam hal
ingin
diperoleh
full
comparability yang berlaku
luas secara
internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.
Di sisi
lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus
di
suatu negara, membuat masih diperlukannya
standar akuntansi
nasional yang berlaku di negara tersebut.
Hal ini
dapat dilihat
dalam tampilan
pembandingan standar akuntansi keuangan
di Indonesia
dan Amerika
Serikat di
muka. Dalam
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian
yang belum tentu dibutuhkan
di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat
suatu standar
akuntansi internasional
yang lengkap
dan komprehensif.
Konsep yang ternyata
lebih
populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar
akuntansi
diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35). Harmonisasi
juga bisa
diartikan sebagai
sekelompok negara
yang menyepakati suatu
standar akuntansi
yang mirip,
namun mengharuskan
adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang
disepakati bersama.
Lembaga-lembaga yang aktif
dalam usaha
harmonisasi standar akuntansi
ini antara lain adalah IASC (International Accounting
Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan OECD
(Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak
yang diuntungkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah
perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional,
organisasi perdagangan,
serta IOSCO (International Organization of
Securities Commissions).
IASC didirikan
pada tahun 1973 dan beranggotakan
anggota organisasi
profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999,
keanggotaan
IASC terdiri dari 134 organisasi
profesi akuntan
dari 104
negara, termasuk
Indonesia. Tujuan IASC adalah
(1) merumuskan
dan menerbitkan
standar akuntansi
sehubungan dengan pelaporan keuangan
dan
mempromosikannya
untuk bisa
diterima secara
luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan
dan harmonisasi standar dan prosedur
akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan. Beberapa negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar akuntansi
negara mereka.
IASC memiliki
kelompok konsultatif
yang disebut
IASC Consultative
Group yang terdiri
dari pihak-pihak
yang mewakili
para pengguna
laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga
pembuat standar,
dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
FASB (Financial Accounting Standards Board ), dalam laporannya yang berjudul International Accounting Standard Setting:
A Vision for The Future, meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di seluruh dunia baik untuk pelaporan
keuangan dalam negeri maupun
lintas negara. Tanpa menyebutkan
bahwa metode yang dilakukan untuk mendapatkan satu standar yang sama untuk seluruh dunia ini sebagai standardisasi,
FASB juga tidak menyatakan secara eksplisit
bahwa usaha ini merupakan usaha harmonisasi. FASB memandang bahwa
suatu standar
akuntansi internasional harus
(a) memiliki
kualitas tinggi dengan menyediakan
informasi
yang berguna bagi investor, kreditur, dan pembuat keputusan
lainnya dalam
mengambil keputusan
serupa mengenai
alokasi sumber daya dalam perekonomian, dan (b) membuat berbagai standar akuntansi di berbagai negara menjadi convergent atau semirip mungkin.
Di satu sisi FASB menginginkan adanya
standardisasi standar akuntansi
namun tidak
mengingkari bahwa proses menuju standardisasi tersebut harus melalui
proses harmonisasi
yang lebih terarah menuju standardisasi.
Standar akuntansi
yang memiliki
kualitas tinggi
(high-quality) adalah
suatu standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang relevan dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan
keputusan
oleh para investor, kreditur
dan pihak-pihak
yang mengambil
keputusan serupa.
Standar tersebut harus:
a. Konsisten dengan kerangka konseptual
yang mendasarinya
b. Menghindari atau meminimumkan
adanya prosedur
akuntansi alternatif,
baik implisit
maupun eksplisit dengan mengingat faktor comparability dan consistency.
c. Jelas dan komprehensif, sehingga standar tersebut dapat dimengerti oleh pembuat laporan keuangan, auditor yang memeriksa laporan keuangan berdasarkan
standar tersebut,
oleh pihak-pihak yang berwenang mengharuskan pemakaian
standar tersebut
serta para
pengguna informasi
yang dihasilkan berdasarkan standar tersebut.
FASB melihat perlunya
dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system akuntansi internasional di masa depan, yaitu:
1. International
Standard Setter (ISS)
Organisasi
ini menetapkan, mengembangkan
dan mengumumkan secara
resmi standar akuntansi
internasional. ISS merupakan
organisasi independen yang memiliki delapan
fungsi, yaitu (1) leadership (2) innovation, (3) relevance, (4) responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability
and credibility, (7) understandability
dan (8) accountability. Karakteristik
ISS yang penting adalah:
a. independen
dalam pengambilankeputusan
b. menjalankan proses
penetapan standar yang
cukup dengan berhubungan dengan
pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c. memiliki staf yang cukup
d. memiliki
pendanaan yang independen e. diawasi secara independen
2. International
Interpretation Committee (IIC)
Organisasi ini dibentuk untuk menyampaikan pendapat atas penerapan standar
akuntansi internasional agar didapat penafsiran dan penerapan
yang konsisten. IIC akan membimbing
para pemakai standar
dan jika perlu
menerbitkan semacam buku panduan sebagai pelengkap standar yang sudah
diterbitkan.
3. International
Professional Group (IPG)
Organisasi
ini terdiri dari
para akuntan profesional
dari berbagai organisasi profesional di berbagai negara. Kegiatan
IPG yang utama adalah memudahkan penerapan standar
dengan cara memastikan
adanya kepatuhan (compliance) terhadap standar,
penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional dan memberikan
pengajaran kepada para
pemakai tentang penerapan
standar akuntansi internasional yang tepat.
Bagaimana halnya dengan keberadaan IASC yang memang
sudah eksis jika hal ini benar-benar diterapkan. FASB menganggap bahwa
bagaimanapun caranya suatu organisasi
penentu standar akuntansi
internasional dibentuk, struktur
organisasi tersebut harus bisa memungkinkan kedelapan fungsi di atas
berjalan baik. Struktur organisasi juga harus
memasukkan kelima karakteristik di
atas agar bisa mengembangkan standar
akuntansi internasional yang
berkualitas tinggi.
Berdasarkan pemikiran ini, alternatif
yang dapat dipakai di masa depan adalah (a) IASC bisa tetap eksis dengan
pembenahan struktur seperti yang disarankan FASB, atau (b)
dibentuk suatu organisasi
baru dengan struktur
baru seperti yang disarankan FASB, yang tetap meneruskan
hal-hal yang sudah dilakukan oleh IASC, atau (c) memodifikasi FASB agar bisa lebih diterima secara luas di
seluruh dunia. Alternatif ketiga ini didasari oleh keyakinan bahwa FASB
memiliki peran sebagai a global
leader in accounting standard setting.
Daftar Pustaka
http://puslit.petra.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar