Minggu, 03 Juni 2012

HARMONISASI VERSUS STANDARISASI


1.      Pengertian Akuntansi Internasional
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasionaladalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitankesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut.
Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
Pelaksanaan ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman, asuransi, bea cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan luas di seluruh dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas segala biaya yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda.
Untuk impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan penjual asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli domestik adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang disepakati sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah pembayaran kepada forwarder dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan dengan syarat free on board.
Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja, pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.
Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

2.             Faktor-faktor yang mempengaruhi Sistem Akuntansi
Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan, pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan aturan-aturan akuntansi. Lebih rinci, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan sebagai berikut.
a. Sifat kepemilikan perusahaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki publik dibandingkan dengan pada perusahaan keluarga.
b. Aktivitas usaha
Sistem akuntansi dipengaruhi oleh jenis aktivitas usaha, misalnya agribisnis yang berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan perusahaan multinasional.
c. Sumber pendanaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sumber pendanaan dari para pemegang saham eksternal dibandingkan dengan pada perusahaan dengan sumber pendanaan dari perbankan atau dari dana keluarga.
d. Sistem perpajakan
Negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan sebagai dasar penentuan utang pajak dan disampaikan terpisah dengan laporan keuangan untuk pemegang saham.
e. Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
Profesi akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat sistem akuntansi yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang masih menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.
f. Pendidikan dan riset akuntansi
Pendidikan dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara yang sedang berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh pendidikan dan riset akuntansi yang bermutu.
g. Sistem politik
Sistem politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh pada sistem akuntansi yang dibuat untuk menggambarkan filosofi dan tujuan politik di negara tersebut, seperti halnya pilihan atas perencanaan terpusat (central planning) atau swastanisasi (private enterprises). Iklim sosial Iklim sosial diartikan sebagai sikap atas penghargaan terhadap hak-hak pekerja dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Informasi yang berkaitan dengan hal-hal tersebut pada umumnya dipengaruhi atas sistem sosial tersebut.
i. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
Perubahan struktur perekonomian dari agraris ke manufaktur akan menampilkan sisi lain dari sistem akuntansi, antara lain dengan mulai diperhitungkannya depresiasi mesin. Industri jasa juga memunculkan pertimbangan atas pencatatan aktiva tak berwujud seperti merek, goodwill dan sumber daya manusia.
j. Tingkat inflasi
Timbulnya hyperinflation di beberapa negara di kawasan Amerika Selatan membuat adanya pemikiran untuk menggunakan pendekatan lain sebagai alternatif dari pendekatan historical cost.

k. Sistem perundang-undangan
Di negara-negara seperti Perancis dan Jerman yang menggunakan civil codes, aturan-aturan akuntansi yang dipakai cenderung rinci dan komprehensif, berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law.
l. Aturan-aturan akuntansi
Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yang telah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah (1) sistem hukum, (2) pemilik dana, (3) pengaruh sistem perpajakan, dan (4) kemantapan profesi akuntan. (5) inflasi, (6) teori akuntansi dan (7) accidents of history .
a. Sistem hukum
Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum.
b. Sumber pendanaan
Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
c. Sistem perpajakan
Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturanaturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi.
d. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan.
e. Inflasi
Di negara-negara dengan tingkat inlasi mencapai ratusan persen setiap tahun, seperti di Amerika Selatan, penggunaan metode general price level adjustment menjadi relevan mengingat adanya kebutuhan untuk menganalisis laporan keuangan secara lebih tepat dibandingkan tetap menggunakan historical cost.
f. Teori Akuntansi
Teori akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi seperti halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian atas kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkan untuk menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka tertentu. Dalam hal ini disarankan penggunaan replacement cost information. Salah satu contoh pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah dengan disusunnya conceptual framework
g. Accidents of History
Sistem dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikan pengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis ekonomi di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar akuntansi yang mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data keuangan. Untuk Indonesia, krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997 menyebabkan munculnya pernyataan atau interpretasi yang berkaitan dengan penggunaan mata uang asing dalam pelaporan keuangan serta perlakuan atas selisih kurs. Kolonialisasi juga menyebabkan negara yang diduduki dengan sendirinya mengikuti sistem dan praktik akuntansi negara yang mendudukinya.
Harmonisasi versus standarisasi
Globalisasi  juga  membawa  implikasi  bahwa  hal-hal  yang  dulunya  dianggap merupakan kewenangan  dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi   oleh  dunia  internasional.   Demikian  juga  halnya  dengan  pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah  satu  karakteristik   kualitatif   dari  informasi   akuntansi   adalah   dapat diperbandingkan  (comparability), termasuk  di  dalamnya  juga  informasi  akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan  mengingat pentingnya hal ini di dunia  perdagangan  dan  investasi  internasional.  Dalam  hal  ingin  diperoleh   full comparability  yang  berlaku  luas  secara  internasional,   diperlukan   standardisasi standar akuntansi internasional.
Di  sisi  lain,  adanya   faktor-faktor   tertentu   yang   khusus   di  suatu negara, membuat masih diperlukannya  standar akuntansi nasional yang berlaku di negara tersebut.  Hal  ini  dapat  dilihat  dalam  tampilan  pembandingan  standar  akuntansi keuangan  di  Indonesia  dan  Amerika  Serikat  di  muka.  Dalam  Standar  Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian  yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible  untuk  membuat  suatu  standar  akuntansi  internasional  yang  lengkap  dan komprehensif.
Konsep    yang   ternyata    lebih   populer    dibandingkan    standardisasi    untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi.   Harmonisasi   standar  akuntansi   diartikan   sebagai  meminimumkan adanya    perbedaan    standar    akuntansi    di    berbagai    negara    (Iqbal    1997:35). Harmonisasi  juga  bisa  diartikan  sebagai  sekelompok  negara  yang  menyepakati suatu  standar  akuntansi  yang  mirip,  namun  mengharuskan  adanya  pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang  disepakati  bersama.  Lembaga-lembaga  yang  aktif  dalam  usaha  harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International  Accounting Standard Committee),  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  dan  OECD  (Organization  for   Economic Cooperation and  Development). Beberapa  pihak  yang  diuntungkan  dengan  adanya harmonisasi   ini   adalah   perusahaan-perusahaan   multinasional,   kantor   akuntan internasional,  organisasi  perdagangan,  serta IOSCO  (International  Organization of Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan  anggota organisasi profesi akuntan dari   sepuluh negara. Di tahun 1999,  keanggotaan   IASC terdiri  dari 134 organisasi  profesi  akuntan  dari  104  negara,  termasuk  Indonesia.  Tujuan  IASC adalah  (1)  merumuskan  dan  menerbitkan  standar  akuntansi  sehubungan  dengan pelaporan keuangan  dan    mempromosikannya  untuk  bisa  diterima  secara  luas  di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan  dan harmonisasi standar dan prosedur  akuntansi  sehubungan   dengan  pelaporan  keuangan.   Beberapa   negara seperti    Singapura,    Zimbabwe    dan   Kuwait    malah    mengadopsi    International Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC  memiliki  kelompok  konsultatif  yang  disebut  IASC  Consultative  Group yang  terdiri  dari  pihak-pihak  yang  mewakili  para  pengguna  laporan  keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga  pembuat standar, dan pengamat dari organisasi    antar-pemerintah.    Kelompok    ini    bertemu    secara    teratur    untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
FASB  (Financial  Accounting  Standards   Board ),  dalam      laporannya   yang berjudul  International  Accounting  Standard   Setting:  A   Vision  for   The    Future, meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di seluruh dunia baik untuk pelaporan  keuangan  dalam negeri maupun  lintas negara. Tanpa menyebutkan bahwa metode yang dilakukan untuk mendapatkan satu standar yang sama untuk seluruh dunia ini sebagai standardisasi,  FASB juga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa usaha ini merupakan usaha harmonisasi. FASB memandang bahwa  suatu standar  akuntansi  internasional    harus  (a)  memiliki  kualitas  tinggi dengan menyediakan  informasi yang berguna bagi investor, kreditur, dan pembuat keputusan  lainnya  dalam  mengambil  keputusan  serupa  mengenai  alokasi  sumber daya dalam perekonomian, dan (b) membuat berbagai standar akuntansi di berbagai negara menjadi convergent atau semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan adanya  standardisasi  standar  akuntansi  namun  tidak  mengingkari  bahwa  proses menuju standardisasi tersebut harus melalui  proses harmonisasi yang lebih terarah menuju standardisasi.
Standar  akuntansi  yang  memiliki  kualitas  tinggi  (high-quality) adalah  suatu standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang relevan dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan  keputusan oleh para investor, kreditur  dan  pihak-pihak  yang  mengambil  keputusan  serupa.  Standar  tersebut harus:
a.  Konsisten dengan kerangka konseptual yang mendasarinya
b.  Menghindari  atau  meminimumkan  adanya  prosedur  akuntansi  alternatif,  baik implisit    maupun    eksplisit    dengan    mengingat    faktor    comparability     dan consistency.
c. Jelas   dan   komprehensif,   sehingga   standar   tersebut   dapat   dimengerti   oleh pembuat    laporan    keuangan,    auditor    yang    memeriksa    laporan    keuangan berdasarkan  standar tersebut, oleh pihak-pihak  yang berwenang  mengharuskan pemakaian  standar  tersebut  serta  para  pengguna  informasi  yang  dihasilkan berdasarkan standar tersebut.
FASB melihat perlunya dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system akuntansi internasional di masa depan, yaitu:
1.       International Standard Setter (ISS)
Organisasi  ini  menetapkan,  mengembangkan  dan  mengumumkan  secara  resmi standar  akuntansi  internasional.   ISS  merupakan  organisasi  independen  yang memiliki  delapan  fungsi,  yaitu (1) leadership (2) innovation, (3)  relevance, (4) responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability and credibility, (7) understandability dan (8) accountability. Karakteristik ISS yang penting adalah:
a.     independen dalam pengambilankeputusan
b.     menjalankan   proses  penetapan   standar   yang  cukup  dengan   berhubungan dengan pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c.     memiliki staf yang cukup
d.     memiliki pendanaan yang independen e.  diawasi secara independen
2.       International Interpretation Committee (IIC)
Organisasi ini dibentuk untuk menyampaikan  pendapat atas penerapan standar akuntansi  internasional  agar didapat penafsiran  dan penerapan  yang konsisten. IIC   akan   membimbing   para   pemakai   standar   dan   jika   perlu   menerbitkan semacam buku panduan sebagai pelengkap standar yang sudah diterbitkan.
3.       International Professional Group (IPG)
Organisasi  ini  terdiri  dari  para  akuntan  profesional  dari  berbagai  organisasi profesional  di berbagai negara.  Kegiatan  IPG yang utama  adalah  memudahkan penerapan  standar  dengan  cara  memastikan  adanya  kepatuhan  (compliance) terhadap standar, penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional dan  memberikan  pengajaran  kepada  para  pemakai  tentang  penerapan  standar akuntansi internasional yang tepat.
Bagaimana halnya dengan keberadaan IASC yang memang sudah eksis jika hal ini benar-benar diterapkan. FASB menganggap bahwa bagaimanapun caranya suatu organisasi  penentu  standar  akuntansi  internasional  dibentuk,  struktur  organisasi tersebut harus bisa memungkinkan kedelapan fungsi di atas berjalan baik. Struktur organisasi   juga   harus   memasukkan   kelima   karakteristik   di   atas   agar   bisa mengembangkan    standar    akuntansi    internasional    yang    berkualitas    tinggi. Berdasarkan  pemikiran ini, alternatif yang dapat dipakai di masa depan adalah (a) IASC bisa tetap eksis dengan pembenahan struktur seperti yang disarankan FASB, atau   (b)   dibentuk   suatu   organisasi   baru   dengan   struktur   baru   seperti   yang disarankan FASB, yang tetap meneruskan hal-hal yang sudah dilakukan oleh IASC, atau (c) memodifikasi  FASB agar bisa lebih diterima secara luas di seluruh dunia. Alternatif ketiga ini didasari oleh keyakinan bahwa FASB memiliki peran sebagai  a global leader in  accounting standard setting.

Daftar Pustaka

http://puslit.petra.ac.id/



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar